Categories HUKUM NEWS

Bareskrim Tetapkan Tiga Jendral Polri sebagai Tersangka Dugaan penyadapan presiden

ARPmedia.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ketiganya masing-masing menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH dalam berkas penyidikan. Bareskrim menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Diduga Menyadap Sejumlah Pejabat Negara

Dalam keterangannya, Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan terjadi pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum yang sah.

Pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026

Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik serta penghapusan data hasil penyadapan.

Bareskrim mengungkapkan bahwa pada Oktober 2026, terdapat dugaan perintah untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, iPad, dan flashdisk untuk mendukung proses pembuktian.

Tiga Tersangka Ditahan

Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta perbuatan mengubah atau menghilangkan informasi elektronik tanpa hak.

Meski demikian, penyidikan masih berlangsung. Bareskrim menyebut penetapan tersangka merupakan bagian awal dari proses hukum yang akan terus dikembangkan.

Menanti Transparansi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi, keamanan komunikasi, dan integritas sistem elektronik negara.

Penanganan perkara tersebut juga menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat tinggi negara dan kepolisian.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka, dasar penyadapan yang digunakan, serta dugaan penghapusan data elektronik yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like