Categories HUKUM NEWS

Achmad Rifai: Boikot di Media Sosial Jangan Sampai Menghukum Dunia Usaha, Ada Kepentingan Investor dan Pekerja yang Harus Dilindungi

Arpmedia.id Jakarta – Gelombang seruan boikot terhadap Raffi Ahmad yang ramai diperbincangkan di media sosial mulai memperlihatkan dampak yang lebih luas. Persoalan yang awalnya berpusat pada kontroversi seorang figur publik kini merembet ke aktivitas bisnis, mitra usaha, pelaku UMKM, hingga menjadi perhatian pasar modal.

Menanggapi fenomena tersebut, pengacara senior yang juga mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Rifai menilai bahwa kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan menentukan pilihan untuk tidak mendukung seseorang merupakan bagian dari hak berekspresi. Namun, ketika gerakan boikot berkembang menjadi tekanan kolektif yang berdampak terhadap banyak pihak, diperlukan sikap yang lebih proporsional dan pemahaman terhadap konsekuensi hukumnya.

“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, ketidaksetujuan, bahkan memilih untuk tidak lagi mendukung figur publik tertentu. Itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Tetapi kita juga perlu melihat bahwa sebuah perusahaan tidak hanya berdiri di atas nama pemilik atau figur yang melekat dengannya. Ada karyawan, mitra bisnis, investor, vendor, hingga pelaku UMKM yang menggantungkan kepentingan ekonominya pada keberlangsungan perusahaan tersebut,” demikian pandangan Achmad Rifai.

Menurutnya, fenomena cancel culture atau budaya pembatalan dukungan di era digital perlu disikapi secara bijaksana. Kritik terhadap individu seharusnya tidak serta-merta berkembang menjadi penghakiman terhadap seluruh ekosistem usaha yang memiliki hubungan dengannya.

Boikot dan Dampaknya terhadap Ekosistem Bisnis
Polemik Raffi Ahmad mencuat setelah kehadirannya dalam Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia pada 29 Oktober 2026 menuai kritik publik. Gelombang penolakan kemudian meluas hingga ke penyelenggaraan RANS Carnival di Sleman, Yogyakarta, pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

Sejumlah musisi, di antaranya Tipe-X dan Guyon Waton, dilaporkan membatalkan keikutsertaan. Beberapa pelaku UMKM juga dikabarkan menarik partisipasinya dari acara tersebut.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana sentimen yang berkembang di media sosial dapat memengaruhi hubungan komersial, kepercayaan mitra, serta keberlangsungan sebuah kegiatan usaha.

Achmad Rifai berpandangan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan harus ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengkritik, tetapi penyampaian kritik juga harus memperhatikan batas-batas hukum, termasuk larangan terhadap fitnah, pencemaran nama baik, ancaman, maupun tindakan melawan hukum lainnya.

“Jangan sampai ruang digital berubah menjadi ruang penghukuman massal tanpa proses yang objektif. Kita harus bisa membedakan antara kritik yang konstruktif, pilihan konsumen, tekanan sosial, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Keempatnya memiliki konsekuensi yang berbeda,” ujarnya.

Ketika Sentimen Publik Merembet ke Pasar Modal
Dampak polemik tersebut juga menjadi perhatian setelah saham PT RANS Entertainment Indonesia Tbk (RANS) mengalami tekanan di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan pemberitaan pasar modal, saham RANS ditutup pada level Rp102 per saham pada perdagangan 2 November 2026, turun 5,56 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Pada perdagangan 3 November, saham tersebut kembali mengalami tekanan dan sempat bergerak di level Rp95 per saham.

Bahkan, pada 4 November 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada manajemen RANS terkait perkembangan dampak gelombang boikot terhadap aktivitas usaha perusahaan.

Bagi Achmad Rifai, situasi ini menjadi pengingat bahwa reputasi seorang figur publik dapat memiliki keterkaitan erat dengan persepsi pasar terhadap perusahaan yang dibangunnya.

Namun, ia menegaskan bahwa penurunan harga saham tidak boleh secara otomatis disimpulkan sebagai akibat tunggal dari gerakan boikot.

“Pasar modal bekerja berdasarkan banyak faktor. Sentimen publik memang dapat memengaruhi persepsi investor, tetapi kita juga harus melihat fundamental perusahaan, laporan keuangan, prospek bisnis, tata kelola, dan kondisi pasar secara keseluruhan. Jangan sampai muncul kesimpulan yang terlalu cepat tanpa didukung data yang memadai,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari perusahaan terbuka ketika menghadapi situasi yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Investor, menurutnya, berhak memperoleh informasi yang akurat dan transparan agar dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, bukan sekadar mengikuti sentimen atau spekulasi yang berkembang di media sosial.

Jangan Sampai Pekerja dan Investor Menjadi Korban Ikutan
Lebih jauh, Achmad Rifai mengingatkan bahwa dampak sebuah kontroversi yang melibatkan figur publik dapat menjangkau pihak-pihak yang tidak memiliki keterlibatan langsung dengan persoalan tersebut.

Karyawan, mitra produksi, penyedia jasa, pelaku UMKM, hingga pemegang saham merupakan bagian dari ekosistem bisnis yang perlu diperhitungkan.

Menurutnya, penting bagi perusahaan untuk memiliki tata kelola profesional dan sistem manajemen risiko yang tidak sepenuhnya bergantung pada popularitas maupun citra satu figur.

“Perusahaan harus dibangun dengan fondasi institusional yang kuat. Jangan sampai seluruh nilai bisnis hanya bertumpu pada popularitas seseorang. Ketika figur tersebut menghadapi persoalan reputasi, perusahaan tetap harus memiliki kemampuan untuk menjaga operasional, melindungi pekerja, dan mempertahankan kepercayaan investor,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan maupun pergerakan saham.

Kritik Harus Tetap Berjalan, Kepastian Hukum Jangan Ditinggalkan
Achmad Rifai menilai fenomena boikot Raffi Ahmad menjadi gambaran kuat mengenai besarnya pengaruh masyarakat digital terhadap reputasi seseorang dan keberlangsungan bisnis di era ekonomi berbasis perhatian publik.

Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk memberikan kritik harus tetap dihormati. Namun, pada saat yang sama, perusahaan juga memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersuara. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum dan kepercayaan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Kritik harus tetap hidup, tetapi jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang justru merugikan pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan utamanya,” tutup Achmad Rifai.

Fenomena ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa di era digital, reputasi bukan lagi sekadar persoalan personal branding. Reputasi telah menjadi bagian dari aset ekonomi yang dapat memengaruhi hubungan bisnis, kepercayaan investor, serta keberlanjutan perusahaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like