JAKARTA 3 Nov 2026 – Perdebatan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dinilai perlu ditempatkan dalam perspektif hukum yang lebih komprehensif. Pasalnya, tidak setiap keputusan yang berujung pada kerugian keuangan negara dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pengacara senior, Achmad Rifai, yang pernah menjadi pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan pentingnya membedakan antara konsekuensi dari sebuah keputusan pengelolaan keuangan atau bisnis dengan perbuatan yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Rifai menyusul berkembangnya diskusi mengenai usulan penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi yang disinggung Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kajian yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Menurut Rifai, perdebatan mengenai kerugian negara seharusnya tidak berhenti pada persoalan angka atau besaran kerugian. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta apakah unsur-unsur pidana dapat dibuktikan melalui proses hukum.
“Kerugian keuangan negara memang merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, dalam perspektif hukum pidana, kita tidak bisa hanya melihat adanya kerugian, lalu langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi. Harus ada pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan,” ujar Rifai saat ditemui di Jakarta, 29 Oktober 2026.
Risiko Bisnis Tidak Bisa Disamakan dengan Kejahatan
Rifai menilai persoalan ini menjadi penting, terutama dalam konteks pengelolaan perusahaan negara dan pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.
Dalam aktivitas bisnis, setiap keputusan memiliki risiko. Tidak semua strategi yang gagal menghasilkan keuntungan atau berujung pada kerugian dapat dipandang sebagai tindakan melawan hukum. Sebaliknya, keputusan bisnis juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan maupun unsur pidana.
Karena itu, menurutnya, diperlukan parameter hukum yang jelas agar aparat penegak hukum dapat membedakan keputusan yang diambil secara profesional dengan tindakan yang sejak awal mengandung niat atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jangan sampai orang yang mengambil keputusan secara profesional justru takut bertindak karena setiap risiko bisnis berpotensi dipersoalkan sebagai perkara pidana. Tetapi pada saat yang sama, jangan sampai alasan risiko bisnis digunakan untuk melindungi pihak yang memang melakukan penyimpangan. Dua hal ini harus dibedakan secara tegas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prosedur, itikad baik, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan harus menjadi bagian dari penilaian dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Penyempurnaan Aturan Harus Memperjelas, Bukan Mengaburkan
Diskusi mengenai definisi korupsi juga berkaitan dengan perbedaan pendekatan antara ketentuan hukum nasional dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Rifai berpandangan, pembahasan mengenai harmonisasi regulasi perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai perspektif, termasuk akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi seharusnya menghasilkan konstruksi hukum yang lebih jelas, terutama dalam menentukan batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Jangan sampai regulasi justru menciptakan ruang abu-abu. Semakin jelas batasan hukumnya, semakin mudah pula menentukan siapa yang harus bertanggung jawab dan dalam kondisi seperti apa pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi tidak boleh mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. Setiap penyalahgunaan keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana harus tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Korbankan Kepercayaan Publik
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Rifai menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan substansi kajian dan arah penyempurnaan kebijakan secara utuh.
Menurutnya, komunikasi yang tidak lengkap berpotensi membuat masyarakat menangkap pesan yang berbeda dari tujuan kebijakan yang sebenarnya. Apalagi, isu pemberantasan korupsi merupakan persoalan yang memiliki sensitivitas tinggi dan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyampaikan pentingnya mempertimbangkan karakteristik dan modus tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pembahasan perbedaan pendekatan antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagi Rifai, perbedaan pandangan tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperkaya pembahasan hukum, bukan menjadi sumber kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pada akhirnya, masyarakat ingin melihat uang negara dikelola secara bertanggung jawab dan setiap penyimpangan ditindak secara adil. Kepastian hukum harus memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja dengan benar, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum ketika terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya.
Ia berharap pembahasan mengenai penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih proporsional, memberikan kepastian bagi pengambil keputusan, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Zg


